Banimuslim.com, Setelah diundangkannya PMK Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampi dengan nol rupiah untuk pengurusan STR, yang diundangkan pada tanggal 5 Juni 2024 dan resmi berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan tersebut, kini tenaga kesehatan atau tenaga medis dapat mengurus perubahan STR menjadi STR seumur hidup dengan tarif 0 rupiah alias gratis.
Tak hanya dari segi biaya, pengurusan STR ini lebih dipermudah lagi oleh Kemenkes, melalui portal layanan online yang memberikan akses kemudahan bagi tenaga kesehatan untuk mengonversi STR-nya. Portal tersebut bisa diakses via browser dari gadget masing-masing, yaitu melalui website satusehat.kemkes.go.id/smdk. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan:
-
Mengakses akun SDMK satusehat
Agar bisa melakukan pengajuan, nakes harus memiliki akun SDMK Satusehat terlebih dahulu. Tak perlu khawatir, karena untuk membuat akun ini tidak sulit dan prosesnya terbilang cukup mudah dan tanpa biaya.
- Bila belum punya akun, silahkan mendaftar di alamat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/register atau bila sudah punya akun, cukup login saja di alamat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk/login.
- Untuk mendaftar akun, anda perlu siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan alamat email yang aktif.
- Lengkapi formular pendaftaran pada tautan diatas lalu klik ‘Daftar’.
- Aktivasi akun akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan, sehingga perlu membuka inbox pada email.
- Setelah pembuatan akun berhasil, silahkan login dengan cara memasukkan email dan katasandi yang telah dibuat.
- Masukkan captcha lalu klik “masuk”.
Melengkapi Data akun
Pada tahap ini nakes hanya perlu melengkapi data diri dalam akun, hal-hal yang perlu disiapkan antara lain File Foto latar merah terbaru yang perlu diunggah didalam akun. Siapkan juga data-data registrasi kesehatan, seperti STR lama, Serkom, SIP bila ada, dan lainnya, yang hanya perlu diinputkan dalam akun. Bila perlu, siapkan juga nomor rekening dan NPWP untuk melengkapi data diri.
Mengajukan STR seumur hidup
Bila data diri atau profil sudah lengkap diisi, langkah selanjutnya adalah mengajukan STR seumur hidup. Caranya:
- Masuk ke menu Pengajuan STR.
- Klik "Cek Data" untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR.
- Pastikan data pribadi, data pendukung, dan verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah valid, kemudian klik "Ajukan STR".
- Selanjutnya, data akan dikirim ke aplikasi KKI dan KTKI untuk diproses ke kode biling.
- Anda bisa cek status progres permohonan pada akun.
- Apabila proses sudah selesai, Anda bisa mengunduh e-STR di akun SATUSEHAT SDMK.
Kalau lancar, proses ini hanya memerlukan waktu hitungan menit saja. Bahkan STR seumur hidup bisa diproses kurang dari 10 menit setelah diajukan lhoo… Cepat bukan?
Setelah status STR berubah menjadi aktif seumur hidup, maka bagi tenaga medis sudah umum diketahui, bahwa poin SKP masih perlu untuk dikumpulkan. Bukan lagi sebagai syarat untuk memperpanjang STR, namun nanti poin SKP akan dipakai untuk memperpanjang masa Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga kesehatan.
Baca artikel sebelumnya, Siapa saja yang memenuhi syarat perubahan STR seumur hidup ini.